Dirjen Dukcapil Sebut Data yang Dibagikan ke KPU Tak Boleh Diubah
Dirjen Dukcapil Zudan menjelaskan bahwa data yang sudah dibagikan tidak boleh diubah kecuali atas permintaan subjek data atau pemilik data.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri lewat Ditjen Dukcapil Kemendagri menyepakati kerja sama dengan KPU terkait hak akses database kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan berbagi data kependudukan ini dalam bentuk DAK-2 dan DP4, yang mana DAK-2 untuk menetukan dapil.
Sementara DP4 untuk menentukan berapa banyak orang yang memiliki hak pilih.
Meski dalam bentuk berbagi data, Zudan menjelaskan bahwa data yang sudah dibagikan tidak boleh diubah kecuali atas permintaan subjek data atau pemilik data.
“Jadi data yang sudah kita bagikan tidak boleh diubah-ubah, datanya seperti itu, kecuali diubah atas permintaan subjek data atau pemilik data karena pemilik data itu pindah atau dia kawin atau jadi TNI/Polri sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih atau pensiun dari TNI Polri sehingga masuk sebagai pemilih,” kata Zudan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Zudan Arif Jelaskan Batas Kewenangan Ditjen Dukcapil dan KPU Soal Data Pemilih Pemilu 2024
Pembaruan data akan dilakukan secara terus menerus secara pro aktif antara KPU dengan Dukcapil Kemendagri.
Diharapkan pemutakhiran data secara berkesinambungan ini bisa membuat basis data kependudukan semakin akurat untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Ini bagian yang kita update terus menerus pro aktif antara KPU dengan Dukcapil Kemendagri, mudah-mudahan dengan upaya ini 2024 nanti data pemilih kita semakin akurat berbasis kependudukan dan terus diupdate setiap hari,” ungkapnya.