Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Beberkan Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke Wajah Kece: Pak Jenderal Geregetan

Herly Gusjati Riyanto membeberkan detik-detik Irjen Pol Napoleon Bonaparte melumuri tinja ke wajah M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Beberkan Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke Wajah Kece: Pak Jenderal Geregetan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kesaksian eks penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Herly Gusjati Riyanto dalam sidang lanjutkan perkara kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). 

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.

Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.

Untuk informasi, Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte: Dua Penghuni Rutan Bareskrim Jadi Saksi

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Momen M Kece dan Napoleon berpelukan

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan di persidangan.

Hal ini untuk memeragakan sebuah video yang dibawa oleh pihak Napoleon sebagai bukti keduanya sudah sempat berdamai pada 17 November 2021.

Suasana akrab itu tercipta saat Napoleon hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara kan tadi diperlihatkan video antara terdakwa dan saudara sempat berangkulan, saling maafan, kalau hari ini diulangi saudara berkeberatan ga? Artinya saling memaafkan walaupun proses hukum tetap jalan?" tanya Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Kamis (23/6/2022).

"Oh iya, jadi konsekuensi hukum tetap jalan, kalau memaafkan secara pribadi karena ajaran Tuhan Yesus memaafkan," jawab Kece.

Saat itu, Djuyamto meminta keduanya mengulangi adegan yang ada di dalam video tersebut.

Kece yang memakai kursi roda harus dibantu oleh petugas pengadilan untuk bangun dan memeragakan adegan berpelukan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas