Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Harus Dihukum

Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Malang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Harus Dihukum
ist
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka putra segera menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang kelas 1A. 

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.

Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.

Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.

Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.

15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.

BERITA REKOMENDASI

Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.

Perkembangan saat ini

Dilaporkan Tribunnews.com sebelumnya, setelah kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.

Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.

Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak ditahan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas