Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen
Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Threshold 20 persen.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini.
Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.
"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.