Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen

Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Threshold  20 persen.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) bersama Sekjen PKS Habib Aboe Alhabsy (kanan) dan Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menunjukkan surat tanda terima gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini.

Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas