Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen

Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Threshold  20 persen.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) bersama Sekjen PKS Habib Aboe Alhabsy (kanan) dan Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menunjukkan surat tanda terima gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengungkap alasan hasil kajian PKS yang menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pilpres 2024 idealnya 7 sampai 9 persen.

“Kita mencari titik keseimbangan,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan selama ini PKS melakukan berbagai kajian bersama tim.

Jika mengajukan di bawah 7 sampai 9 persen maka rentan mengalami penolakan.

“Karena itu kita melakukan kajian dan nanti tim hukum kami yang akan merinci itu dan ketemulah tadi pada angka kisaran interval 7 sampai 9 persen,” katanya.

Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Alasan PKS 

Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Threshold  20 persen.

Berita Rekomendasi

Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.

Syaikhu mengatakan, angka rasional dari Presidential Threshold  itu berada di bawah 10 persen dari total jumlah kursi di DPR.

“Angka yang rasional dan proporsional (Presidential Threshold) berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Ia menambahkan dasar dari perhitungan angka yang dinilai rasional itu akan selanjutnya dijelaskan tim kuasa hukum PKS.

Selain itu, sambung dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum lainnya akan disampaikan pula oleh tim kuasa hukum PKS dalam persidangan.

“Oleh karena itu kami mohon kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memutuskan inskonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” ucap Syaikhu.

Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera PKS resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini.

Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas