Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

ICW menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik yang sedang berjalan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan. 

Sebab kata dia, seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik.

"Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," tukas Kurnia.

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK.

Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas.

Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Berita Rekomendasi

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas