2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
ICW menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik yang sedang berjalan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.
Berita Rekomendasi