FAKTA Kasus Mafia Tanah Pejabat BPN: Polisi Tetapkan 27 Tersangka hingga Modus Pelaku
Berikut ini fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN. Polisi sudah menetapkan 27 tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN:
1. Polisi tetapkan 27 tersangka
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: Kantor BPN Jaksel Digeledah Terkait Mafia Tanah, Polisi Temukan Sertifikat yang Tertahan 3 Tahun
Empat tersangka di antaranya diketahui merupakan pejabat BPN.
Dari keempat kasus yang terungkap, satu di antaranya adalah lanjutan kasus artis Nirina Zubir.
"Ini dari total empat kejadian," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip dari Kompas.com.
"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," tambahnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan 22 tersangka telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sepuluh di antaranya adalah pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
Dua pejabat diantaranya PS dan MB.
"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," kata dia.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita