Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Mafia Tanah Pejabat BPN: Polisi Tetapkan 27 Tersangka hingga Modus Pelaku

Berikut ini fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN. Polisi sudah menetapkan 27 tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Kasus Mafia Tanah Pejabat BPN: Polisi Tetapkan 27 Tersangka hingga Modus Pelaku
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). Berikut ini fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN, polisi sudah menetapkan 27 tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN:

1. Polisi tetapkan 27 tersangka

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Baca juga: Kantor BPN Jaksel Digeledah Terkait Mafia Tanah, Polisi Temukan Sertifikat yang Tertahan 3 Tahun

Empat tersangka di antaranya diketahui merupakan pejabat BPN.

BERITA TERKAIT

Dari keempat kasus yang terungkap, satu di antaranya adalah lanjutan kasus artis Nirina Zubir.

"Ini dari total empat kejadian," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip dari Kompas.com.

"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," tambahnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan 22 tersangka telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sepuluh di antaranya adalah pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dua pejabat diantaranya PS dan MB.

"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," kata dia.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas