Temukan Potensi Kerugian Besar, Ombudsman Desak Pemerintah Tingkatkan Mitigasi Penanganan PMK
Ombudsman RI menemukan adanya potensi kerugian dalam jumlah besar pada merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi para peternak dan pedagang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal itu didasari karena pada kurun waktu 1 bulan terakhir, wabah PMK telah menyebar ke 22 Provinsi dengan tambahan 5 provinsi terjadi pada 13 Juni - 13 Juli 2022.
"Ombudsman mencatat pada 13 juni 2022 sebaran kasus PMK sudah mencapai 17 provinsi dalam kurun waktu 1 bulan berikut nya 13 Juli 2022 wabah PMK sudah menyebar di 22 provinsi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers secara hybrid, Kamis (14/7/2022).
Adapun 5 Provinsi sebaran baru wabah PMK dalam satu bulan ini di antaranya terjadi di Bali, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, DKI Jakarta dan Bengkulu.
Dengan begitu, Ombudsman RI menilai kalau Badan Karantina Pertanian telah gagal dalam melakukan tugasnya menangani penyebaran wabah PMK.
"Lagi-lagi Ombudsman RI menilai dengan adanya penyebaran PMK di 5 provinsi dalam sebulan terakhir menandakan badan karantina jelas-jelas gagal dan tidak kompeten dalam menangani penyebaran pmk itu jelas," ucapnya.
Terlebih dalam catatan Ombudsman RI, kini wabah PMK tak hanya dialami oleh hewan ternak sapi, melainkan sudah terjadi juga di hewan ternak lain.
Beberapa hewan di antaranya yakni Kerbau, Kambing, Domba dan Babi.
"Pada laman siagapmk.id total hewan sakit mencapai 366.550 ekor, sembuh 140.321 ekor, yang mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh sekitar 220.102 ekor, dengan cakupan vaksinasi 476.650 ekor dengan jumlah penyebaran kasus di 22 provinsi saat ini tidak hanya di sapi, tapi juga masuk kerbau, kambing, domba dan babi," tuturnya.
"Jadi bukan di sapi saja sudah menyangkut ke hewan-jewan lainnya," tukas Yeka.