KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Buat Mardani Maming, Berpotensi Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022).
Adapun sidang praperadilan tersebut ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan untuk hadir.