Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV

Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus kematian Brigadir J

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo - Kadiv Humas Polri menyampaikan update terbaru mengenai kasus kematian Brigadir J, Rabu (20/7/2022) malam. Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan. 

Dedi menambahkan bahwa tim khusus masih terus bekerja secara maksimal.

Ia memastikan mereka akan professional mengusut kematian Brigadir J.

"Tim harus bekerja dengan komitmen bapak Kapolri. Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, untuk menjaga indepensi tersebut, transparansi dan akuntabel," katanya.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Polisi Tak Jadi Tunjukkan Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Saat Gelar Perkara

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Autopsi Ulang 

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Ist)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang. 

Namun dikatakannya, autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.

Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.

Berita Rekomendasi

"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen."

"Yaitu melibatkan dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Hal ini karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang menunjukan tidak ada luka lain selain luka tembakan.

Dari temuan pihaknya, Kamaruddin menerangkan ada sejumlah bukti baru yakni luka jeratan di leher sebelum ditembak.

"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryandha Sakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas