Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika
Tribunnews.com
Ilustrasi palu. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika yang salah satunya diajukan oleh Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita Cerebral Palsy. Gugatan itu salah satunya adalah melegalisasi ganja untuk medis. 

Menurut Arsul, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh, yakni melalui mekanisme legislative review di DPR.

"Ya jalan lain itu legislatif review. Ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Arsul menyatakan keputusan MK yang menolak uji materi, khususnya pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika itu tidak bisa diubah, karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka.

Artinya, hal itu dikembalikan pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. "Kalau pembentuk Undang-undang sepakat memutuskan ya boleh diubah," ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PPP ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, namun dengan aturan yang ketat.

"Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.(tribun network/git/mam/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas