Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Tuntutan FSPMI Kepada PT. Aerotrans Service yang Tak Penuhi Hak Pekerjanya

(FSPMI) menuntut anak perusahaan Garuda Indonesia, PT. Aerotrans Services Indonesia yang selama ini telah banyak tidak memenuhi hak pekerjanya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tujuh Tuntutan FSPMI Kepada PT. Aerotrans Service yang Tak Penuhi Hak Pekerjanya
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Tujuh Tuntutan FSPMI Kepada PT. Aerotrans Service yang Tak Penuhi Hak Pekerjanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut anak perusahaan Garuda Indonesia, PT. Aerotrans Services Indonesia yang selama ini menurut FSPMI telah banyak tidak memenuhi hak para pekerjanya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Kamis (21/7/2022), Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi, Iswan Abdullah menjelaskan ada banyak hal yang dilakukan oleh PT. Aerotrans Service yang merugikan para pekerjanya. Bahkan para pekerja tidak mendapatkan hak yang semestinya.

“PT Aerotans bertindak dan berlaku layaknya penjajah. Telah jelas mengabaikan regulasi peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Yang mereka lakukan adalah menjustifikasi akibat kegagalan kerugian induk perusahaan PT Garuda Indonesia. Tidak boleh justifikasi kesalahan dilakukan oleh PT Aerotrans dengan melakukan tindakan kesewenangan, ketidakadilan, dan pemberangusan kepada pekerja,” tegas pria yang juga merupakan bagian dari FSPMI ini.




Iswan mengatakan atas hal ini pihaknya akan melakukan demo besar-besaran pada 28 Juli 2022 mendatang di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. 

Baca juga: Gaji dan THR Tidak Dibayar Sejak 2020, FSPMI Bakal Geruduk Anak Perusahaan Garuda Indonesia

Adapun tuntutan yang akan dilayangkan oleh FSPMI terhadap PT Aerotrans Service Indonesia adalah sebagai berukut:

1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga sekarang.

2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)  Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT

3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022.

4. Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan.

5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan.

6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.

7. Aktifkan kembali jaminan BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KESEHATAN pada para pekerja.

PT Aerotrans Services Indonesia merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia yang bergerak di bidang transportasi angkutan darat, yaitu antar jemput karyawan dan karyawati Garuda Indonesia.

Termasuk di dalamnya crew pesawat (pilot, co-pilot, pramugari, pramugara) dan seluruh kebutuhan transportasi darat PT. Garuda Indonesia.

PT Aerotrans Services Indonesia berdiri sejak tahun 1988. Sebelumnya bernama PT. Mandira Erajasa Wahana.

Barulah kemudian pada tahun 2011, nama PT. Mandira Erajasa wahana berganti nama menjadi PT. Aerotrans Services Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas