Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan?

Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama Jumat (22/7/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan?
Kolase Tribunnews.com (Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan Kompas.com/Haryanti Puspasari)
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama Jumat (22/7/2022).

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Roy Suryo Meski Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas