Polri Ungkap Alasan Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Tak Hadirkan Bharada E
Polri melakukan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Sabtu (23/7/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Seluruh adegan yang diperagakan juga dicocokan dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh para saksi.
"Semua adegan terkait peristiwa terkait tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP," pungkasnya.
Baca juga: Ungkap Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Digelar Rabu 27 Juli 2022
Dua Koper Hitam Diboyong saat Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dua koper hitam besar diboyong saat prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, setidaknya ada dua koper hitam besar yang dibawa penyidik dalam prarekonstruksi kali ini. Dua koper itu terlihat dibungkus dengan plastik bening.
Namun, belum diketahui isi koper yang dibawa oleh penyidik tersebut.
Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Baca juga: Pihak Keluarga Sampaikan Kekhawatiran soal Rencana Autopsi Jenazah Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa prarekonstruksi tersebut berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, laporan polisi itu bukan laporan yang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Laporan yang disidik Polda Metro Jaya pertama pencabulan dan kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, prarekonstruksi tersebut melibatkan tim inafis hingga laboratorium forensik. Hal ini bertujuan agar membuktikan kasus tersebut secara ilmiah.
"Dilaksanakan prarenkon oleh penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan inafis, labfor, dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani/Igman Ibrahim)