KPU Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah hingga Tempat Pendidikan untuk Giat Kampanye
KPU Idham Holik menyampaikan bahwa terdapat larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa terdapat larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h, berbunyi bahwa ‘Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: ….menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan’.
Idham menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut bermakna bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas tersebut.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penangglng jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” kata Idham kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Adapun lanjut dia, yang dimaksud dengan tempat pendidikan dalam bunyi pasal tersebut adalah gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.
“Yang dimaksud dengan ‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,” terang dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan larangan dalam UU pemilu bukan kegiatan kampanye, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.
Menurut Hasyim, peserta Pemilu bisa berkampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.
Namun Bawaslu bersikap berbeda, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, melarang kampanye di lingkungan pendidikan termasuk juga kampus.
Baca juga: KPU: Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik Terhadap Penyelenggara Pemilu
Lolly menyebut Pasal 521 UU Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melakukan kampanye di kampus dapat ditindak dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Jadi jika dilakukan di kampus, dalam masa kampanye dan oleh peserta/pelaksana kampanye, kami Pengawas Pemilu dapat menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” terangnya. (*)