4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan
Empat tersangka kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil Jumat pekan ini, (27/6/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT - Empat tersangka kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil Jumat pekan ini, (27/6/2022).
4. Novariandri Imam Akbari
Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina dan Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai Ketua yayasan ACT.
Ia bertugas menyusun program dan menjalankan program, yang merupakan bagian dari Dewan Komite yayasan ACT.
Novariadi terlibat dalam menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreus-nya pada saat A sebagai ketua pembina tersangka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen.
Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021, Novariadi Imam Akbari menjadi anggotta presidium yang menentukan dana yayasan ACT tersebut.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Yunita) (Kompas.com/Rahel Narda)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.