Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi ACT, empat orang kini menjadi tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Selain itu, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus tersebut?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT:
ACT Dituduh Selewengkan Dana hingga Minta Maaf
Awalnya, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022) lalu.
Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 Juta per bulan.
Baca juga: Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini
ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."
"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.