Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi ACT, empat orang kini menjadi tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Ibnu menjelaskan, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.
Saat ini, ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina, dan Jepang.
ACT pun melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga."
"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212
Temuan dari PPATK
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.
“Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan."
"Tetapi, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujarnya di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka
PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.