Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Sepakat Penempatan PMI ke Malaysia Dibuka Kembali 1 Agustus 

Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Malaysia meneken perjanjian terkait implementasi penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Indonesia Sepakat Penempatan PMI ke Malaysia Dibuka Kembali 1 Agustus 
Istimewa
Penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1. 

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," tukasnya.

Sebelumya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono mengungkapkan adanya pelangggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang dilakukan pihak Malaysia.

Kesepakatan atau MoU tersebut telah diteken antara Indonesia dan Malaysia pada April lalu yang bertujuan melindungi pekerja, khususnya pekerja rumah tangga yang bekerja di Malaysia.

Hermono mengatakan kebijakan ini akan dicabut jika Malaysia menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut.

"Alasannya karena Malaysia mengingkari MoU yang ditandatangani oleh kedua pemerintah. (Penghentian) akan dicabut kalau Malaysia menghormati MoU," ungkap Dubes RI kepada Tribunnews, Kamis (14/7/2022).

Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan, laporan pelanggaran itu diterima pemerintah pusat dari perwakilan RI di Malaysia.

BERITA REKOMENDASI

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian/lembaga di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemnaker selaku regulator, dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Revisi MoU PMI dengan Malaysia Agar Tak Rugikan Pekerja

Judha mengatakan, perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).

Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang diluar kesepakatan yang ada dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia.

Judha mengatakan, secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi.

"Dalam Mou tersebut, khususnya di pasal 3 dan juga di Appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system'/satu kanal, dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia," ujarnya.

Selain menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia juga akan memastikan komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online (SMO) untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas