Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Pada Rabu (27/7/2022), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Maming.
Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Maming sebagai tersangka.
PBNU Nonaktifkan Mardani Maming
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.
Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.
Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.
"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani.
Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.
"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau. Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur berharap Mardani mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," kata Gus Fahrur.
Minta Tak Ada Framing Negatif
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU akibat kasus yang menjerat Mardani Maming.