Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo

Berikut cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, mengibarkan bendera hingga menggunakan logo desain.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Dedek pedagang musiman berjualan berbagai macam Bendera Merah Putih jelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia- Berikut cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, mengibarkan bendera hingga menggunakan logo desain. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Kemeriahan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 sudah bisa dimulai sejak Senin, 1 Agustus 2022 mendatang.

Imbauan untuk menyemarakkan kemerdekaan HUT ke 77 RI tertuang dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Setneg) Republik Indonesia.

Dikutip dari surat edaran pada laman cdn.setneg.go.id, Setneg meminta berbagai pihak untuk menyemarakkan peringatan HUT Ke-77 RI.

Pada peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun ini, pemerintah mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat."

Lalu bagaimana cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022? Simak caranya sebagai berikut.

Baca juga: Rekomendasi Lomba 17 Agustusan yang Menarik, Unik, dan Lucu Sambut HUT ke-77 Republik Indonesia

Cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI

Berita Rekomendasi

1. Mengibarkan bendera merah putih

Pemerintah mengimbau nmasyarakat untuk mengibarkan bendera Merah-Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Memasang bendera Merah-Putih di lingkungan masing-masing dapat menyemarakkan HUT ke-77 RI.

2. Memasang dekorasi bertema HUT ke-77 RI

Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022
Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 (kemdikbud)

Pemasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan dekorasi lainnya dapat menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI.

Penggunaan logo HUT ke-77 RI dapat menambah kesan semarak pada peringatan tahun ini.

Pemerintah juga menyediakan bentuk desainnya yang tersedia pada laman setneg.go.id atau klik disini.

3. Mengimplementasikan logo dan desain HUT ke-77 RI di berbagai media

Peringatan HUT ke-77 RI dapat disemarakkan dengan menggunakan logo HUT ke-77 RI dan desain lainnya yang merujuk pada pedoman Setneg.

Semua itu dapat diimplementasikan pada media cetak maupun daring.

Logo HUT ke-77 RI dapat diberikan pada desain tampilan situs atau tampilan media sosial, TV, dekorasi bangunan, alat transportasi dan lainnya.

Bisa juga pada media cetak seperti koran, produk suvenir, dan lainnya sesuai kemampuan masing-masing.

Pedoman Indentitas Visual 77 Tahun kemerdekaan Indonesia dapat menjadi acuan dalam mengimpementasikan desain HUT ke-77 Ri. atau klik disini.

4. Menyelenggarakan kegiatan menyambut HUT ke-77 RI

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan baik daring maupun luring untuk menyambut Bulan Kemerdekaan RI.

Hal itu dapat menambah semarak dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI.

Baca juga: Mengenal Filosofi Logo HUT ke-77 RI dan Tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

5. Berdiri tegap ketika berkumandang lagu Indonesia Raya

Pada tanggal 17 Agustus 2022, nanti masyarakat diharapkan meluangkan waktu selama 3 menit untuk menghentikan kegiatan.

Pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dianjurkan berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia dikumandangan di lingkungan masing-masing.

Hal itu bertujuan untuk menghormati detik-detik peringatan Proklamasi.

Dari kelima cara tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas