Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU

PKP melakukan pendaftaran sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Jajaran pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan pendaftaran sebagai partai politikbpeserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan pendaftaran sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, PKP merupakan Parpol nonparlemen pertama yang mendaftar ke KPU.

Ketua PKP Yussuf Solichien mengatakan pendaftaran di hari pertama ini menunjukkan partainya siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Pendaftaran PKP di hari pertama ini, menunjukan bahwa PKP adalah salah satu Parpol yang sudah siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU," kata Yussuf kepada wartawan, Senin.

Baca juga: PDIP Sodorkan Angka Unik 477.777 Saat Mendaftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Menurut Yussuf, kesiapan tersebut terbukti melalui persyaratan verifikasi partainya telah 100 persen dan diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

"Kesiapan PKP ditunjukkan dengan kelengkapan semua persyaratan verifikasi yang telah 100 persen diunggah ke dalam Sipol KPU," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan kesiapan tersebut seperti, data, dokumen kelengkapan pengurus, alamat kantor, rekening bank di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemudian, kesiapan pengurus di tingkat kecamatan serta kesiapan 1.000 KTA (kartu tanda anggota) atau 1/1000 penduduk di setiap kabupaten/kota.

Selanjutnya, menyiapkan pengurus, kantor, rekening bank, KTA untuk 34 Provinsi, 514 kabupaten/kota, dan ribuan kecamatan.

"Namun dengan kekompakan, soliditas, kerjasama semua jajaran, yang dibarengi dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja sepenuh hati dan perjuangan yang tidak kenal lelah dan pantang menyerah, pada akhirnya PKP dapat menyelesaikan semua persyaratan verifikasi dengan baik dan tepat waktu," ungkapnya.

Menurut Yussuf, PKP siap untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dijadwalkan mulai Agustus sampai dengan awal Desember 2022.

Yussuf berharap KPU dalam proses verifikasi Parpol dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka.

"PKP yakin dan percaya bahwa KPU dan seluruh jajarannya akan melaksanakan tugas verifikasi terhadap seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan adil, profesional, akuntabel, terbuka dan tepat waktu," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas