Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU
PKP melakukan pendaftaran sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Jajaran pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan pendaftaran sebagai partai politikbpeserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).
“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.
Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.