Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi Ditangkap di Lampung, Himpun Dana Miliaran Rupiah
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung. Dia juga sebagai penghimpun dana miliaran rupiah.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, Indra juga secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," tutur Zulpan.
Atas tindak pidana ini, Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam anggota Khilafatul Muslimin.
Termasuk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.