Misteri Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Irjen Napoleon: Biasanya Tertuang di BAP
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Mahfud sebut motif pembunuhan Brigadir J sensitif
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut, motif kasus tersebut sensitif.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, tak akan membuka motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Agus menyebut, motif pembunuhan tersebut saat ini masih menjadi konsumsi penyidik.
Ia berharap nantinya motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka saat persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022).
Sementara soal kasus penembakan Brigadir J telah ditangani penyidik.
Sebelumnya, Agus menyebut pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal pembunuhan Brigadir J lebih bijak.
“Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus, Rabu (10/8/2022).
Agus mengatakan, pernyataan Mahfud MD dinilai tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bersifat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.