Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan

Atas keputusan pencabutan kuasa sepihak dari Polri, kuasa hukum Bharada E, Deolipa mengaku akan meminta uang Rp 15 triliun kepada negara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan
Kolase Tribunnews.com
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. 

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," katanya.

Disanjung Mahfud MD disindir Kabareskrim

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.

Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (9/8/2022).

Berita Rekomendasi

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Diketahui sebelumnya Bharada E sempat ditinggal oleh pengacaranya yang terdahulu.

Tim pengacara Andreas Nahot Silitonga sebelumnya memutuskan mundur mendampingi Bharada E menghadapi kasus kematian Brigadir J.

Setelahnya Bharada E kini didampingi oleh dua pengacara penunjukkan dari Bareskrim Polri yakni Deolipa Yumara dan tim.

Baca juga: Perdana Berkomunikasi: Keluarga Bharada E Ucapkan Maaf, Ayah Brigadir J: Hukum Harus Terus Berjalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas