Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Eks Kepala BPN Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Saham

Bareskrim Polri menetapkan HH yang juga istri Eks Kepala BPN RI Ferry Mursyidan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri Eks Kepala BPN Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Saham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan .Istri Eks Kepala BPN Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Saham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan HH yang juga istri Eks Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.

Diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Selain HH, kata Whisnu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu WW dan PBF.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.

Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Penggelapan Donasi ACT atas Tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar

Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.

Berita Rekomendasi

Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.

Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

Hasilnya, penyidik telah menemuka alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Wisnu.

Atas perbuatannya itu, HH dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas