Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J Total 36 Orang, 16 di Antaranya di Tempat Khusus

Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah mencapai 36 orang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J Total 36 Orang, 16 di Antaranya di Tempat Khusus
Kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J. Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah mencapai 36 orang. 16 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah lagi.

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J

"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Sebelumnya, anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Berita Rekomendasi

Kali ini, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang ditahan di Provos Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri. Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas