Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus ke Magelang, Ada Anniversary hingga Pengancaman di Rumah Ferdy Sambo yang Harganya Miliaran

Rumah Ferdy Sambo di Magelang didatangi tim khusus kapolri untuk menelusuri pemicu penembakan Brigadir J dan mencari detik -detik sebelum penembakan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Timsus ke Magelang, Ada Anniversary hingga Pengancaman di Rumah Ferdy Sambo yang Harganya Miliaran
Kolase Tribunnews/Tribunjogya.com
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan), Kawasan elite Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah rumah Ferdy Sambo yang saat ini didatangi tim khusus Kapolri 

Dari pantauan Tribun jogja.com, suasana kawasan perumahan elite itu terbilang sepi dari aktivitas.

Bahkan, usai ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, tidak terlihat adanya aktivitas penyelidikan atau penjagaan dari pihak kepolisian.

Hanya ada satpam atau penjaga yang berjaga di sana.

Kemudian, untuk aktivitas hanya ada beberapa ojek online yang lalu lalang mengantar pesanan namun hanya sampai di depan gerbang perumahan itu. Penjagaan di depan gerbang cukup ketat, satpam selalu siaga memeriksa siapa saja yang hendak masuk ke dalam perumahan itu.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pengembang perumahan Cempaka Residence yang tak ingin disebutkan namanya. Ia menyebutkan, harga kluster perumahan di Cempaka Residence berkisar Rp1,3 miliar.

"Sekarang harganya rata-rata Rp1,3 miliar, kalau yang punya memang kebanyakan orang dari luar Magelang,"ucapnya.

Saat ditanya apakah memang ada nama Ferdy Sambo sebagai salah satu pemilik dari perumahan tersebut, dirinya membenarkan.

Berita Rekomendasi

"Ya benar ada nama itu, sudah lama (dibeli) pastinya saya kurang tau kapannya. Itu perumahan mulai dibangun sekitar 2010-an,"urainya.

Temuan Komnas HAM soal Peristiwa di Magelang yang Disebut-sebut Ada Kaitannya dengan Tewasnya Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mendapatkan temuan terbaru mengenai kasus Brigadir J yang diduga tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022.

Temuan baru itu berupa kemungkinan ada kaitan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan kegiatan keluarga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan terdapat rangkaian peristiwa di Magelang yang diikuti Brigadir J, Bharada E, Ferdy Sambo dan istrinya sebelum kembali ke Jakarta.

1. Acara Anniversary

Menurut dia, pihaknya mendapatkan foto-foto peristiwa di Magelang yang menggambarkan bahwa sebelum tragedi penembakan, Brigadir J baik-baik saja dan berinteraksi dengan Bharada E seperti biasa.

"Ada perjalanan dari Magelang, di situ misalnya ada anniversary (perayaan acara pribadi keluarga Ferdy Sambo) intinya menggambarkan di Magelang baik-baik saja tidak ada masalah," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

2. Ferdy Sambo Pulang Lebih Cepat

Peristiwa di Magelang tersebut juga mengungkap fakta bahwa Ferdy Sambo pulang sehari lebih cepat dari rombongan istrinya.

Ini berbeda dengan keterangan yang diperoleh Komnas HAM sebelumnya bahwa Ferdy Sambo pulang di hari yang sama ke Jakarta dengan istrinya.

"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," tutur Damanik.

Kemudian, Damanik menjabarkan runtutan peristiwa setelah istri Ferdy Sambo tiba di Jakarta hingga bagian yang hilang karena CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut rusak.

"Di rumah dinas atau TKP itu, tadi saya katakan CCTV-nya tidak berfungsi, (jadi) harus dicari selain keterangan orang, selain dicari bukti-bukti lain," ujar Damanik.

Pada kesempatan lain, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyebut peristiwa yang terjadi di Magelang berkaitan dengan kematian Brigadir J di Jakarta.

Anam mengatakan, Komnas HAM sudah memiliki dokumen foto yang harus diverifikasi terlebih dahulu.

"Salah satu yang membuat ini kaya (informasi), terkait dengan apa yang terjadi di Magelang," kata Anam saat konferensi pers, Senin (1/8/2022) lalu.

"Kami ditunjukkan dokumen foto, enggak bisa kami tampilkan karena itu harus verifikasi, kami juga diperkaya dengan cerita-cerita terkait di Magelang," ujar dia.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

3. Pengacara Ungkap Ancaman saat Brigadir J di Magelang

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sosok squad lama yang diduga mengancam almarhum sebelum meninggal dunia.

Sosok squad lama ini, kata dia, sudah diketahui orang-orangnya oleh kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Bahkan sehari sebelum Brigadir J meninggal dunia di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, squad lama itu juga sempat menertawakan almarhum.

Hal itu berdasarkan keterangan dari Vera Simanjuntak saat berbicara melalui telepon dengan Brigadir J.

Brigadir J ditertawakan oleh tiga orang dari squad lama yang mendengarnya mengadu kepada Vera Simanjuntak.

Saat itu Brigadir J kembali menceritakan soal pengancaman yang ia alami.

Rupanya cerita Brigadir J ke sang kekasih itu diketahui oleh squad lama yang kemudian nyinyir dengan aksinya itu.

Kepada Vera Simanjuntak, Brigadir J mengaku bahwa dirinya kembali mendapat ancaman akan dihabisi.

Hal itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, atau sehari sebelum Brigadir J dikabarkan meninggal dunia.

Ancaman itu bukan pertama kalinya diterima oleh Brigadir J, sebulan sebelumnya ia juga pernah mendapat perlakuan yang sama.

“Yang mengancam di bulan Juni itu squad lama, ancamannya itu nyata, sehingga membuat almarhum Brigadir J ketakutan dan dia sudah yakin dia akan dihabisi sehingga dia pamitan kepada kekasihnya,” kata Kamaruddin Simanjuntak, dalam tayangan Kabar Petang, di Youtube tvOneNews, Selasa (2/8/2022).

Saat itu, Brigadir J sampai berpamitan kepada Vera Simanjuntak karena yakin akan dihabisi.

“Menyampaikan permintaan maaf kali kali lagi tidak sempat meminta maaf, dan meminta mencarikan pria lain untuk menggantikan dia menikah, karena dia akan dihabisi,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Dugaan peng ancaman itu, lanjut dia, kembali terulang sehari sebelum Brigadir J meninggal dunia.

“Dan itu terulang lagi pada tanggal 7 Juli 2022, dia menceritakan lagi akan dihabisi atau dibunuh apabila akan ke atas,” kata dia.

Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa. (Kolase Tribunnews)

Vera Simanjuntak pun rupanya sudah tahu soal squad lama yang dimaksud oleh Brigadir J.

“Lalu kekasihnya itu menanyakan siapa itu yang mengancam? Squad lama atau squad baru? Artinya kekasihnya sudah mengetahui bahwa ada squad lama dan squad baru. Dijawab lagi, squad lama,” beber Kamaruddin.

Rupanya squad lama itu juga kembali berulah saat Brigadir J mengadu kepada sang kekasih.

“Ketika dia ngadu kepada kekasihnya, ada 3 orang nyinyir, squad lama. Yang menertawakan dia mengadu kepada kekasihnya. Itu posisinya di Magelang,” jelasnya.

Kasus Penembakan Brigadir J, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Baca juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Giliran Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Dibidik Timsus

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas