Hadirkan PPHN, Pimpinan MPR Buka Opsi Amandemen Terbatas Usai Pemilu 2024
MPR RI membuka sejumlah opsi untuk dijadikan landasan hukum menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), apa saja?
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI membuka sejumlah opsi untuk dijadikan landasan hukum menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Opsi tersebut antara lain, melalui Konvensi Ketatanegaraan, Pembentukan UU, dan melalui TAP MPR atau amandemen UUD 1945 secara terbatas.
"Kami fraksi PPP mengusulkan kalaupun ada amandemen terbatas itu dilaksanakan setelah Pemilu," kata Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Arsul menjelaskan alasan amandemen terbatas dilakukan seusai Pemilu 2024 agar tidak terjadi kegaduhan dan kecurigaan di tahun-tahun politik saat ini.
Baca juga: Bamsoet: Langkah Tepat PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan Tanpa Amandemen Konstitusi
"Misalnya dilakukannya setelah selesai pemilu sampai dengan sebelum berakhirnya masa MPR periode ini, maka saya kira tidak ada kemudian dugaan atau tuduhan akan ada apa agenda-agenda tersembunyi," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan rencana MPR RI menghadirkam konvensi ketatanegaraan untuk menghadirkan PPHN.
Opsi tersebut sebagaimana yang sering diucapkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Arsul menyebut, usulan tersebut nantinya akan dibahas terlebih dahulu oleh panitia Ad hoc yang dibentuk pada September mendatang.
"Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan di dalam apa sih dan tahunan ataupun belum kita bahas di dalam panitia ad hoc," tandas anggota Komisi III DPR RI itu.