Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Masyumi Kecewa KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Partai Politik

Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran partai politik (parpo

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Masyumi Kecewa KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Partai Politik
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Partai Masyumi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran partai politik (parpol).

Yani mengeklaim dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur tahapan ketika mendaftar di KPU, yakni pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.

Menurut Yani, KPU harusnya menerima semua berkas pendaftaran parpol dan setelahnya baru dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

"Nah sekarang ini kok pendaftaran ditolak alasan dengan dokumen tidak lengkap. Loh kapan mereka melakukan verifikasinya. Ini kan masih dalam tenggang waktu pendaftaran kan tanggal 1 sampai 14 (Agustus 2022). Ya kan waktu pendaftaran bukan waktu pemeriksaan. Itu kan logikanya," kata Yani saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Daftar ke KPU, Partai Masyumi Ingin Ulang Kejayaan Era Pemilu 1955

Ia menuturkan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan alat atau instrumen untuk memudahkan pengecekan kelengkapan berkas-berkas.

"Sipol itu dibuka setelah masa pendaftaran ditutup gitu loh," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Yani mengaku berbeda dengan partai lain, Masyumi baru mendapatkan Sipol setelah hari keempat pendaftaran KPU dibuka.

Ia menyebut, hal tersebut dikarenakan sebelumnya Partai Masyumi mengurus SK perubahan kepengurusan dan angggaran dasar (AD) di Kemenkumham yang memakan waktu cukup lama.

"Baru tanggal 3 Agustus (2022) kita dapat (SK) itu. Oleh karena itu tanggal 4 kita daftar, baru tanggal 8 sore baru kita dapat akun (Sipol)," ucapnya.

Yani mengaku pihaknya juga terkendala ketika menginput data-data melalui Sipol KPU.

Sehingga, demi mengatasi persoalan tersebut KPU telah menyediakan electronic transfer load (ETL).

Sayangnya, kata dia, ETL tersebut tak bisa menampung semua dokumen-dokumennya. Hanya berkapasitas 100 megabyte (MB).

"Nah pokok persoalannya timbul di situ karena dibatasi 100 MB. Sedangkan data yang mau kita kirim itu per kabupatennya aja baik data KTP maupun data kepengurusan, data DPC (dewan pimpinan cabang) itu kan lebih dari 100 MB gitu. Artinya tidak bisa masuk-masuk itu. Kan enggak bisa ngatung, kita sudah mengirim tapi di situ belum diterima," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembalikan berkas dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik pendaftar.

Pengembalian dokumen ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sebagaimana persyaratan hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.

"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas