Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Walkot Cimahi Suap Penyidik KPK dari Hasil Gratifikasi agar Aman dari Kasus Bansos Bandung Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Walkot Cimahi Suap Penyidik KPK dari Hasil Gratifikasi agar Aman dari Kasus Bansos Bandung Barat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Ajay diduga menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar terhindar dari perkara kasus bansos di Bandung Barat.   

Karyoto mengungkapkan, stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar, tapi Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Jadi Tersangka Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi

"Terkait dengan penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP," ujarnya.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekira Rp500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karyoto bilang KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum.

Pihaknya memastikan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara professional sesuai SOP dan koridor hukum. 

Berita Rekomendasi

"Sehingga kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di KPK," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK

Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas