Guru Besar Unsoed Sebut Jenderal TNI yang Tembak Mati Kucing Bisa Dipidana
Ibnu menjelaskan tindakan jenderal TNI bintang satu itu dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dikenai sanksi pidana.
Editor: Hasanudin Aco
Prantara mengatakan, tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA dengan merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya. Menurut Pranata, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.
Aturan UU yang Bisa Menjerat Brigjen NA
Ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, di antaranya yang tertuang dalam KUHP.
Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Adapun yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan yakni: barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300 karena penganiayaan hewan".
Menurut aturan KUHP, menghilangkan hewan milik orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain".
Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014. Pasal 66A Ayat (1) UU tersebut mengatur, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".
Lalu, pada Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com