Apa Tanggapan Jokowi Disebut Lebih Banyak Diam Tanggapi Kasus Lain Selain Pembunuhan Brigadir J?
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini, termasuk soal banyaknya anggota Polri dari semua pangkat yang terlibat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Dalam pesan WA Kapolri kepadanya, Mahfud mengatakan Jenderal Sigit menuturkan kepadanya jika persoalan pembunuhan Brigadir J sudah terang benderang.
"Pak Menko sudah beres semua, sudah terang benderang, sudah sesuai petunjuk Presiden, besok kami jumpa pers, kami yang umumkan," kata Mahfud menceritakan isi pesan Kapolri.
"Makanya paginya saya cuit agar tidak mundur lagi, saya cuit, ‘alhamdulillah selesai nanti Kapolri mengumumkan, kan kalau sudah terkomunikasi ke publik dan saya katakan itu dari Kapolri kan yang mau mengganggu tidak berani lagi," kata Mahfud.
Baca juga: MKD DPR Akan Undang Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo
63 Polisi Diperiksa
Sebanyak 63 anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR dan KM dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.