Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak 'Kerajaan' di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) minta pemerintah turut bertindak dan usut dugaan aliran dana soal kelompok Ferdy Sambo di Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak 'Kerajaan' di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) minta pemerintah turut bertindak dan usut dugaan aliran dana soal kelompok Ferdy Sambo di Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah seperti kerajaan di internal Polri.

Orang-orang Sambo yang berkuasa inilah, kata Mahfud, membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi terhambat.

Juru Bicara Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Ebenezer Situngkir pun meminta pemerintah turut bertindak. 

Dalam hal ini ia bahkan meminta pemerintah membentuk tim kepresidenan untuk usut tuntas persoalan ini. 

"Menko Polhukam menyampaikan itu belum cukup, karena ia penyelenggara negara, mestinya jangan hanya berkeluh kesah."

"Menko Polhukam sebagai penanggung jawab terkait hukum dan keamanan mestinya bertindak." 

Baca juga: TAMPAK Desak Kompolnas Segera Periksa Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J

"Saran kami dari TAMPAK sebenarnya supaya tim presiden membentuk tim kepresidenan untuk menyeleseaikan persoalan ini," kata Sandi, Kamis (18/8/2022) dikutip dari youtube KompasTv

Berita Rekomendasi

Menurutnya adanya 'kerajaan' di tubuh Polri ini tak cukup disebut pelanggaran etik saja, namun harus diusut lebih jauh termasuk kemungkinan adanya aliran dana. 

"Persoalannya bukan di jumlahnya, tapi negara hadir disitu."

"Bagaiamana negara hadir, apakah Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab persoal melihat ini hanya persoalan kecil, ini saatnya Presiden menyelesaikan semua persoalan ditubuh Polri."

"Kita tidak mau 31 orang ini hanya dipandang sebagai pelanggaran etik tapi harus jauh apakah ada aliran dana ke mereka sehingga tercipta skenario seperti itu," jelasnya. 

Pernyataan Mahfud MD soal Kelompok Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Mahfud MD menyebut penanganan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihalang-halangi orang-orang terdekat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat."

"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah padahal secara formal ia menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi termasuk kasus ini kan," kata Mahfud dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (19/8/2022). 

Diwartakan Tribunnews Mahfud MD juga menyebut orang-orang yang berada di sekitaran Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.

Bahkan mereka seperti membentuk suatu kerajaan di dalam tubuh polri.

Menurutnya, orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo inilah yang menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud kepada mantan anggota DPR, Akbar Faizal pada YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip, Kamis (18/8/2022).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya."

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan sudah ditahan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD Yakin Tersangka di Kasus Brigadir J Bertambah

Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," kata Mahfud MD sebagaimana dilansir Tribunnews, Kamis (18/8/2022). 

Saat ini total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Dari jumlah itu anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.

"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi."

"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Milani Resti//Sri Juliati/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas