Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas

Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri, berikut tanggapan Polri dan Kompolnas.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri, berikut tanggapan Polri dan Kompolnas. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengaku pihaknya sudah mendapatkan bagan jaringan Konsorsium 303 tersebut pada Rabu (17/8/2022).

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kompolnas pun mendorong Polri untuk menyelidiki bagan tersebut.

"Kami mendorong Tim Khusus untuk melakukan pengecekan kebenarannya," ujar Poengky, Kamis.

Diduga Ada 3 Klaster dalam Kerajaan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” katanya dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022), dilansir Kompas.tv.

Baca juga: Tanggapan Tom Liwafa soal Namanya Dikaitkan Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303

Mahfud MD menyebut klaster kedua adalah klaster obstruction of Justice.

Berita Rekomendasi

Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi, karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ungkapnya.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," beber Mahfud MD.

Mahfud MD saat diwawancarai oleh Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Rabu (17/8/2022).
Mahfud MD saat diwawancarai oleh Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Rabu (17/8/2022). (YouTube Akbar Faizal Uncensored)

Lalu, klaster ketiga ini adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” lanjut Mahfud MD.

Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ketua Geng Mafia, IPW: Tutup Kejahatan dengan Kejahatan, Narasi Bohong dan Suap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas