Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Keppres Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kita Buka Jalur Non-yudisial Sebagai Pengganti KKR

Mahfud MD menjawab terkait Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Keppres Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kita Buka Jalur Non-yudisial Sebagai Pengganti KKR
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab terkait Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang disebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah.

RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan.

Hal tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2022 di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/8/2022).

“Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas