Kejagung Sita Aset Berupa 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Jakpus
Setelah menetapkan Surya menjadi tersangka, kini Kejagung tengah melacak aset milik pria bernama lain Apeng yang merugikan negara sebesar Rp78 Triliun
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menyelidiki kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Setelah menetapkan Surya menjadi tersangka, kini Kejagung tengah melacak aset milik pria bernama lain Apeng yang merugikan negara sebesar Rp78 Triliun.
Dalam penelusurannya, Kejagung menyita dua bidang tanah milik tersangka Surya Darmadi yang beralamat di Jakarta Pusat (Jakpus). Dua bidang tanah itu kini dalam penguasaan Kejaksaan Agung yakni di daerah Menteng dan Senen, Jakarta Pusat.
"Tindak Pidana Khusus (Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).
"Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat," tambahnya.
Baca juga: VIDEO Baru 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum: Surya Darmadi Ada Riwayat Penyakit Jantung
Ketut menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 15 Agustus dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tertanggal 20 Juli.
Setelah disita, Jampidsus lalu memasang plang pengumuman penyitaan aset di dua tempat tersebut.
"Tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutup Ketut.