Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya pada Selasa (12/7/2022) lalu, Kapolri juga telah memutasi10 perwira Polri terkait kasus Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kapolri kembali mutasi 24 personel Polri terkait kasus Ferdy Sambo. 

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.

Lima Tersangka Kasus Brigadir J

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Personel Diduga Melanggar Kode Etik

Sejauh ini, Polri sudah memeriksa 83 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

Dari total itu, sebanyak 35 personel direkomendasikan masuk ke tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sedangkan 18 orang termasuk Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal sudah dimasukan ke patsus.

Selain itu, ada enam anggota yang juga diduga melakukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas