Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Kamis, Bukan Hari Ini

Menurut Kadiv Humas Polri, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Kamis, Bukan Hari Ini
Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

"Kemungkinan hari Kamis," ujar Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya sempat beredar informasi, sidang etik Ferdy Sambo bakal digelar hari ini.

Saat dikonfirmasi, Dedi Prasetyo memastikan bahwa rencana tersebut ditunda.

Baca juga: Penjelasan Mahfud Soal 3 Hari Pengumuman Tewasnya Brigadir J hingga Perubahan Skenario Ferdy Sambo

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum (Divisi Hukum),” ucap dia.

Adapun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BERITA TERKAIT

Selain Sambo, ada 4 tersangka lain, salah satunya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo

Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakukan terbuka.

"Dorongan agar Sidang Kode Etik terbuka. Ini penting melihat kebijakan Kapolri yang transparan. sehingga legacy terbuka dan lebih dilihat publik," kata Saor dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang Kode Etik untuk proses pemecatan pekan ini.

Hal ini buntut Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hanya saja, Agung menjelaskan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri

Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. 

Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

83 Anggota Polri diperiksa diduga langgar etik di Kasus Brigadir J

Jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J bertambah.

Baca juga: Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri

Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir  J.

Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.

Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.

Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan." 

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas