Polda Metro soal Penahanan Warga Riau Karena Unggah Konten Kaitkan Fadil Imran dengan Kerajaan Sambo
Masril dijemput dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya karena mengunggah konten Kapolda Metro Jaya yang dikaitkan konsorsium Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, buntut postingannya itu berujung pada penahanan.
Masril dijemput dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro menanggapi kasus itu. Saat ini penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril sebagaimana yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tak menjabarkan perihal pertimbangan penangguhan penahanan untuk Masril.
"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta.
Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Kapolri Jawab Isu Kaisar Sambo, Konsorsium 303 hingga Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.
Dalam video itu adapula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya.
Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya.
Tapi tetap saja, proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
Suroto menuturkan pihaknya selaku tim pengacara sudah bertemu dengan Masril dan penyidik pada 12 Agustus 2022 lalu.
"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, Kamis siang.
Lanjut dia, terkait permohonan tersebut, hingga kini belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan jika Polda Metro Jaya tetap memproses perkara ini maka pihaknya akan melapor ke Propam Mabes Polri dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami masih menunggu, sekitar 2 hari ke depan kami akan mengambil sikap. Kalau tidak ada respon, kita laporkan ke Propam dan kita ajukan praperadilan," tandasnya.