Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Bulan Trading Kehilangan Rp 28 Miliar, Korban Binomo Ini Pernah Rugi Rp 1,8 Miliar Satu Hari

Sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali dilanjutkan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 6 Bulan Trading Kehilangan Rp 28 Miliar, Korban Binomo Ini Pernah Rugi Rp 1,8 Miliar Satu Hari
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Korban trading aplikasi Binomo yang merugi sampai Rp 28 miliar, Indah Pramita (baju putih), saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi korban di PN Tangerang. 

Hal tersebut dilakukannya, lantaran terdapat batasan penarikan uang atau 'With Draw' dalam satu akun Binomo.

Karena ingin mendapat keuntungan besar, Indah pun membuat beberapa akun dan melakukan trading dengan belajar pada tutorial yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam video Sosial Media Youtube.

"Saya bermain trading itu hampir setiap hari, dengan menggunakan beberapa akun Binomo yang saya miliki. Tapi, setiap melakukan trading, saya lebih sering mengalami kerugian dibanding dengan profit (keuntungan)," kata dia.

"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," terang Indah di hadapan Majelis Hakim.

Pantauan Wartakotalive.com, sidang dimulai pada Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rahman Rajagukguk.

Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.

"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.

Berita Rekomendasi

Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo

Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan. (m28)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas