Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menguliti peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Permendag Nomor 02 Tahun 2022 mengatur syarat untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya.
Menteri Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diberlakukan tanggal 18 Januari 2022.
Aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Lutfi pun kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.
Dalam rapat itu diputuskan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp9.300 per kilogram (termasuk PPN).
Akhirnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yakni:
- Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL, tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatanani oleh Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA. Dalam Bab II poin A disebutkan bahwa Dokumen persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.
Adapun JPU mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata jaksa.