Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menguliti peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menguliti peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dalam surat dakwaan, Muhammad Lutfi disebut menghubungi terdakwa Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei untuk membantu mengurus kelangkaan minyak goreng.
Saat itu, Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jaksa menyebut Lin Che Wei tidak pernah mendapat penugasan/penunjukan sebagai advisor atau analisis pada Kementerian Perdagangan.
Namun, Lin Che Wei diajak dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Lutfi mengajak Lin Che Wei hanya berdasarkan hubungan pertemanan.
"Dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Lutfi, Indra Sari, Oke Nurwan beserta tim Kemendag bersama Lin Che Wei menggelar rapat pada Januari 2020 lewat zoom meeting, terkait kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran domestic market obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan itu pun diterima oleh Muhammad Lutfi.
"Atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Lutfi, kemudian Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan 'saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," ujar jaksa.
Baca juga: Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lutfi pun menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian.
Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.
Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialiasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.
Pada 18 Januari 2022 terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang diundangkan tanggal 19 Januari 2022 dan berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Permendag Nomor 02 Tahun 2022 mengatur syarat untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya.
Menteri Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diberlakukan tanggal 18 Januari 2022.
Aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Lutfi pun kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.
Dalam rapat itu diputuskan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp9.300 per kilogram (termasuk PPN).
Akhirnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yakni:
- Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL, tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatanani oleh Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA. Dalam Bab II poin A disebutkan bahwa Dokumen persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.
Adapun JPU mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata jaksa.