Kapan BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima
Pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja, simak informasi mengenai waktu pencairannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
5. Cek Pemberitahuan.
Pemerintah Salurkan Bantalan Sosial Tambahan
Selain BSU, terdapat dua jenis bantalan sosial tambahan yang akan disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.
Bantuan ini menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Anggota DPR Dukung Pengalihan Subsidi BBM ke Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
BLT akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali," kata Sri Mulyani.
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas dia.
Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, dan untuk perlindungan sosial tambahan.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” imbuh Menkeu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)