Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jawab Kekecewaan Kamaruddin dan Tim Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa penyidik memang tidak mengundang pihak lain, selain lima tersangka dan beberapa pihak lain

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Polri Jawab Kekecewaan Kamaruddin dan Tim Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunews.com/Rizky Sandi Saputra
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Rumah Pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Pada rekonstruksi kasus ini, kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, dihadirkan.

Dikabarkan Dedi, kelima tersangka tersebut, dipertemukan di satu lokasi yang sama.

"Iya (kelima tersangka akan tatap muka untuk merekonstruksi peristiwa)."

"Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini atas seizin penyidik," lanjut Dedi.

Terkait kedatangan Bharada Eliezer yang tidak diwakilkan, Dedi mengatakan hal itu sudah diperhitungkan penyidik.

"Bharada E hadir, semuanya sudah diperhitungkan oleh penyidik dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.

Selain kelima tersangka, turut hadir pula Komnas HAM, Kompolnas, pengacara, dan 10 jaksa penuntut umum.

Baca juga: Brimob Berseragam Bawakan Air Minum hingga Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal Saat Rekonstruksi

Berita Rekomendasi

Kekecewaan Kuasa Hukum Brigadir J

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal, Kamaruddin dan timnya mengaku sudah menunggu sejak pagi untuk bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi hari ini.

Namun ternyata, mereka tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi.

Kamaruddin dan timnya merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Karena tak diperbolehkan masuk, Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas