Pakar Hukum : Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Janggal, Tersangka Lolos dari Hukuman Mati ?
Rekonstruksi ini justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dinilai sangat janggal dan tak logis.
Dalam rekontruksi yang menggambarkan tiga lokasi itu (Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga) tidak ada adegan pelecehan seksual yang katanya dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi.
“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional.
Katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).
“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”
Baca juga: Tak Ditahan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.
“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.
Sebab itu rekontruksi tersebut bisa dijadikan senjata oleh kuasa hukum para tersangka untuk membantah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang dikenakan kepada para tersangka.
Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi.
“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.
“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi. Jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.
Drama Kuwat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.