Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dituding Pilih Kasih, Nodai Rasa Keadilan dan Tidak Netral

Tidak ditahannya Putri Chandrawathi meski tersangka buat sejumlah pihak bereaksi mulai dari lembaga masyarakat hingga pengamat, Polri banjir kritikan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dituding Pilih Kasih, Nodai Rasa Keadilan dan Tidak Netral
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan Polri mengabulkan permohonan penanggguhan penahanan Putri Chandrawathi sehingga tak ditahan meski beratatus tersangka menuai kritikan. 

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan hal yang tidak wajar.

Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pasal yang disangkakan terhadap Putri mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."

"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," jelasnya dalam Kabar Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (TRIBUNNEWS.COM)

Abdul menjelaskan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah diatur oleh undang-undang.

Hanya saja, katanya, terkait keputusan tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum

Berita Rekomendasi

"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."

"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," paparnya.

Putri Chandrawathi Tak Ditahan, Bisa Hilangkan Barang Bukti

Di sisi lain, Abdul juga menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan ketika ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.

Unsur keadilan itu, menurutnya, juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.

"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.

Lebih lanjut, Abdul mengkhawatirkan Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas