Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dituding Pilih Kasih, Nodai Rasa Keadilan dan Tidak Netral
Tidak ditahannya Putri Chandrawathi meski tersangka buat sejumlah pihak bereaksi mulai dari lembaga masyarakat hingga pengamat, Polri banjir kritikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Sehingga ia mengusulkan agar Putri tidak menempati di rumah pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalaupun umpamanya ia tidak ditahan maka seharusnya dia harus dijauhkan atau dilakukan ada jarak antara tempat kejadian dengan sekarang dia harusnya tinggal."
"Karena itu kemudian kekhawatiran menghilangkan, merubah barang bukti, itu potensi sangat besar," tegas Abdul.
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Ingatkan soal Keadilan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapannya terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi yang dikabulkan oleh penyidik.
Meski menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil.
Putri Candrawathi hanya dikenai wajib lapor kepada polisi sebanyak dua kali dalam seminggu.
Beka mengatakan bahwa tidak ditahannya Putri tersebut adalah otoritas dari penyidik.
Terkait keputusan wajib lapor bagi Putri, Beka menyebut Komnas HAM tidak ingin mencampuri otoritas penyidik tersebut.
"Saya kira begini, yang pertama tentu itu otoritas penyidik untuk menentukan tersangka itu ditahan atau tidak."
"Kemudian wajib lapor atau tidak, saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik," kata Beka dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Menurut Beka penyidik juga harus mempertimbangkan hal lain seperti soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Meski begitu, harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan."
"Terus bagaimana kelancaran dari proses hukum juga harus dijamin tetap lancar dan transparan."